Sebenarnya dua-duanya tidak ada yang salah, mau nyeplak dan sertakan sumber link boleh.. mau Tulis ulang/rewrite biar kelihatan pinter juga boleh asal tidak terdeksi plagiat. tinggal kalian mau pilih yang mana? masalahnya kan di situ...
Seharusnya apapun alasannya kalo njiplak sesuai teks aslinya tetap dinamakan plagiarism. Terlepas mau dikasih link atau tidak, pihak pemilik konten yang pertama (empunya) tetap memiliki opsi untuk mengajukan take down atau claim DCMA.
Memang kadang kala jika mencantumkan link, yang punya website utama mendapatkan keuntungan backlink, tetapi tetap saja dinamakan plagiarism. Lebih lanjut, dalam web-web besar biasanya mencantumkan desclaimer. Desclaimer penting karena jika ada yang merasa ada yang dirugikan bisa mengajukan desclaimer dahulu dan diselesaikan secara baik-baik, sebelum mengambil jalan lain.