Indonesia saat ini memiliki Kepolisian, Kejaksaan dan KPK selaku lembaga penegak hukum, nama terakhir adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberantas Korupsi dimasa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Saya ralat sedikit, pembentuka KPK bukan pada masa Presiden SBY. Awal mula pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi itu pada masa pemerintahan Presiden Megawati pada 27 Desember 2002. yang Anehnya meskipun Pada saat itu yang membentuk KPK adalah Presiden Megawati tapi sekarang Partai paling terbanyak terjerat kasus korupsi adalah partai besutan Megawati, malah ada yang sampai sekarang belum bisa di tangkap meskipun sudah tersangka yaitu Harun Masiku.
Sumber :
https://perpustakaan.kpk.go.id/index.php?h=show_detail_plu&id=101483#:~:text=Skripsi%20ini%20membahas%20tentang%20awal,sangat%20lama%20dibutuhkan%20oleh%20Indonesia.
Namun bagaimana dengan kehadiran KPK ? apakah cukup efektif untuk memberantas berbagai kasus korupsi ? pada awal kehadirannya KPK terlihat begitu aktif dan efektif dalam melakukan tugasnya, cukup banyak para pejabat tinggi negara baik itu eksekutif maupun legislatif yang menjadi terdakwa hingga mendekam dipenjara dengan berbagai kasus korupsi yang menjeratnya.
KPK pada awal-awal terbentuk berjalan sangat baik karena pada saat itu KPK dipimpin oleh orang-orang yang kompeten lahir batin, bebas keperntingan pribadi. Sangat berbeda KPK saat ini penuh dengan dengan Politik, bahkan KPK dijadikan alat sebagai menjatuhkan lawan politik. Pada ahirnya kinerja KPK saat ini tidak independen. Ini hanya menurut pandangan pribadi saya saja.
Saya rasa perlu penerapan hukuman mati untuk para Koruptor ini.
Iya benar, salah satunya adalah penerapan hukuman mati dan semua aset di sita oleh negara. Tapi yang paling utama untuk membrantas korupsi adalah KPKnya yang harus di benahi terlebih dahulu. Karena kalau KPK masih memiliki kepentingan kepada kelompok tertentu ini akan sulit menjalankan fungsi Lembaga KPK yang sebenarnya.