Kalau yang ane baca, seharusnya efeknya tidak akan berasa apalagi sampai ke Indonesia karena limbahnya termasuk radioaktif rendah, dan sudah ditreatment sedemikian rupa. Jadi limbah nuklir itu beda-beda dan memang idealnya dibuang di tempat khusus yang digali di bawah tanah (untuk yang radioaktif tinggi). Waktu paruhnya pun relatif rendah yaitu 12.5 tahun, yang artinya cepat hilang nantinya ga sampai beribu tahun.
Hanya saja kan ada larangan tuh buang limbah radioaktif ke laut, tapi ini PBB kok menyetujui, apakah ini keputusan yang objektif terkait dampak yang minim? Ataukah karena mempertimbangkan kalau tidak ada jalan lain selain dibuang ke laut, ane ga tau...