Saya ingin menjawab poin yang kedua menurut saya kalo adanya regulasi yang mengatur perdagangan aset kripto bisa memberikan dampak positif yaitu kemanannya. Jadi orang2 yang ingin melakukan perdagangan kripto bisa dengan aman melakukan pertukaran, asalkan panitia regulasinya bisa menjalankan fungsi2-nya dengan baik. Jangan sampai badan regulasinya mempersulit para tradernya.
Selama ini kuanggap pemerintah tidak begitu membebani trader dalam hal regulasi. Mungkin ada beberapa saja yang belum bisa menerimanya terkait pajak, tapi ya itu bisa jadi sebuah PR bagi pemerintah pusat untuk lebih mengurangi pendapatan negara dari itu. Kalau bicara keamanan, sudah tentu jika exchange telah teregulasi dan terdaftar di OJK sudah pasti aman, karena mereka di awasi secara ketat baik itu keuangan dan income mereka. Tapi ya kita tidak mesti percaya 100%, karena menyimpan di exchange itu memiliki resiko besar dibanding nyimpen di wallet pribadi.