Pada era kepemimpinan Presiden Jokowi, salah satu kebijakan yang hadir dan tidak ada sebelumnya adalah program dana desa. Dana Desa adalah Dana yang di transfer dari anggaran pemerintah pusat untuk desa guna melaksanakan kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. Regulasi dana desa tercantum dalam
Undang Undang Desa Nomer 6 Th. 2014.. Ide gagasan adanya dana desa sendiri lahir pada tahun 2013 di desa darmaji, banyumas yang di pelopori oleh Gerakan Desa Membangun (GDM)
Untuk saat ini, rata-rata desa mendapatkan dana desa sebesar 1 milyar untuk satu tahun (2022). Sampai tahun 2022, jumlah total dana desa yang di gelontorkan pemerintah pusat sudah sebanyak 500 trilyun rupiah.
Mengingat besarnya dana desa yang di keluarkan, pertanyaanya adalah;
1. Apakah program dana desa sudah efektif untuk pertumbuhan desa?
2. Apakah dengan adanya dana desa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan desa menjadi lebih baik?
3. Apakah program ini lebih baik terus berlanjut atau di hentikan?
Pranala Luar:
1)
https://sid.kemendesa.go.id/2)
https://www.kompas.com/3)
https://www.bpkp.go.id/