Caranya mungkin akan sulit di laksanakan atau dilakukan oleh sepihak saja, apalagi di dalam "pihak pihak" tersebut masih memiliki oknum oknum nakal. yang pernah saya pikirkan pada saat masuk mata kuliah pendidikan anti korupsi ialah membuat regulasi mengenai kampanye, pemilu, dan pembatasan biaya politik yang begitu besar dan memungkinkan bagi para calon pejabat yang nantinya terpilih akan melakukan tindakan korupsi karena fokus untuk membalikan modal mencalonkan di awal pemilu.
Kalau misalkan setiap orang bisa berperilaku jujur dan omongannya bisa dipegang, mungkin kertas materai tidak akan laku dipasaran dan kalau saja para pejabat kita bisa berprilaku jujur dan betanggung jawab atas jabatan yang didapatnya mungkin saat mereka dilantik tidak akan disumpah dan berikar diatas kitab suci. Pendidikan anti korupsi saja tidak cukup untuk meminimalisir tindak pidana korupsi yang terjadi di negara kita ini. Dalam mengatasi masalah korupsi selain harus memperketat aturan akan tetapi pengawasan juga harus lebih ditingkatkan kembali. Dan dalam hal pengawasan haruslah ada keterlibatan masyarakat didalamnya karena kalau hanya mengandalkan tim pengawas SDM yang tersedia sangatlah terbatas.
pembatasan cost politik bagi para calon harus lebih ditegaskan, alasanya ialah agar para cukong atau bandar bandar besar tidak bisa berinvestasi secara gila gilaan yang nantinya mengakibatkan kontrak politik secara paksa dengan calon dan menghasilkan masalah masalah industrial.
Antara parpol dan oligakri, dan antara caleg dengan pengusaha sangatlah erat kaitannya. Bahkan mereka para penguasaha dengan sengaja memasang calon dan membiayai calon tersebut hingga bisa memenangkan kontestasi agar nantinya keamanan dan regulasi bisnis mereka terjaga.