perpolitikan di Indonesia selalu mengunakan cara-cara extrim untuk meraih suara, terkadang ada yang membawa -bawa agama, suku dan lain lain, semestinya ini patut dicegah dengan ketat supaya tidak terjadi kontra yang jauh dan salah mengunakan.
Selama hal itu tidak melanggar aturan negara dan aturan-aturan dari keagamaan yang ada di Indonesia, saya kira hal tersebut tidak menjadi masalah untuk digunakan selama penempatannya bisa sangat jelas karena di beberapa provinsi hal-hal yang menyangkut dengan keagamaan masih sangat diutamakan sehingga para pemilih atau pemberi suara untuk Caleg tertentu pasti akan mempertimbangkan masalah agamanya apa. Karena hal itu juga merupakan sebuah toleransi yang cukup jelas dan selama seseorang tidak menjual imannya demi politik serta tidak menyesatkan orang lain demi politik, saya pikir tidak ada yang salah dengan hal tersebut.
Meskipun pada 2018 Kementrian Agama Republik Indonesia pernah menegaskan bahwa berpolitik itu justru harus berlandaskan dan berorientasi pada ajaran agama. Sebab, kehidupan politik bisa menjadi tanpa moral dan etika, bila tanpa panduan agama. Dan Hal yang tidak boleh dilakukan, adalah memperalat ajaran agama untuk kepentingan pragmatis politik praktis, sehingga terjadi manipulasi dan eksploitasi agama. Sumber:
kemenag.go.id