sebenarnya sudah ada beberapa solusi untuk menekan tingkat korupsi di negara kita ini antara lain;
- hukuman mati
- memiskinkan
Sampai hari ini, korupsi tidak dapat di hukum mati gan kecuali dalam kondisi tertentu. Dalam undang-undang yang bisa menjerat koruptor di hukum mati adalah jika yang di korupsi adalah dana bantuan sosial atau dana darurat. Sebenarnya jika melihat kasus ini, kasus kemensos yang korupsi dana covid-19 bisa di jatuhi hukuman mati. Sementara untuk dana-dana lain yang dikorupsi tidak bisa di jerat sampai hukuman mati