~~~
Setuju gan, pemberantasan korupsi di negeri ini memang tidak mudah, karena yang saya tahu hukuman bagi koruptor tidak terlalu berat dan tidak membuat jera koruptor lainnya. Terbukti, koruptor yang ditahan di sel bisa keluar masuk tahanan sesuka hati, bahkan bisa bepergian ke luar negeri seperti Gayus Tambunan dan kawan-kawan. Nah, selain itu menurut saya hukuman bagi koruptor ringan karena hanya divonis beberapa tahun saja, misalnya awalnya 10 tahun penjara, namun perlahan-lahan akan dikurangi menjadi 5 tahun penjara dan denda. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi efek jera bagi calon koruptor di negeri ini.
Saya berpendapat jika para koruptor ingin di jera dan tidak ada lagi korupsi di negeri ini, tentu saja mereka harus menerima hukuman mati dan pemerintah tidak akan berbelas kasihan dan tidak akan membanding-bandingkan setiap pelaku korupsi.
Selama masih ada drama sebelum memasuki persidangan, para koruptor tidak pernah takut mencuri uang rakyat akibat para pejabat lain masih bisa dibeli dengan sejumlah uang. Semua yang terlibat sudah berada ditangan si koruptor, jadi tidak pernah akan ada efek jera sebelum UU pemberantasan korupsi disahkan dengan hukuman mati terlepas besar ataupun kecil nominal yang dikorupsi.
Pelaku korupsi harus dianggap sebagai penjahat besar, tidak ada pilih kasih bagi mereka yang tertangkap dengan bukti kuat atas tindak pidana korupsi. Hukuman harus ditegakkan, lembaga tertinggi di Indonesia harus sigap mengultimatum seluruh bawahannya agar tidak memberikan belas kasihan pada koruptor. Mereka harus dibinasakan, ketika hukuman mati buat para koruptor sudah dijalankan, tidak ada lagi pejabat negara yang berani melakukan korupsi karena akibatnya anak-anak mereka akan yatim.