Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Merits 3 from 3 users
Re: Apakah boleh mengunakan agama untuk politik di Indonesia ?
by
arufox
on 27/09/2023, 15:58:40 UTC
⭐ Merited by hugeblack (1) ,fillippone (1) ,johnsaributua (1)
perpolitikan di Indonesia selalu mengunakan cara-cara extrim untuk meraih suara, terkadang ada yang membawa -bawa  agama, suku dan lain lain, semestinya ini patut dicegah dengan ketat supaya tidak terjadi kontra yang jauh dan salah  mengunakan.
Indonesia bukanlah negara sekuler yang secara eksplisit memisahkan urusan negara dan agama. Indonesia memiliki 6 agama resmi yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan KhongHuChu. Tidak ada larangan atau peraturan pemerintah sama sekali untuk mempromosikan, mengedepankan, memajukan nilai-nilai agama dalam kancah politik. misalnya anda menjadi pemimpin daerah maka anda bisa membawa sebuah daerah ke arah lebih Islami, Kristiani, Hindu, Buddha atau KhongHuChu sesuai agam yang anda anut. Atau bisa juga anda bersifat netral dan cenderung sekuler, itu juga tidak apa apa.

Yang tidak diperbolehkan adalah apabila anda membuat peraturan yang secara eksplisit bertujuan untuk menekan atau mendiskreditkan salah satu agama. Atau anda mengedepankan nilai2 ateisme. Ini juga tidak boleh karena bertentangan dengan Pancasila.