Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: PNS & ASN
by
Rampagoe004
on 28/09/2023, 09:41:32 UTC
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka wajar jika teman agan tidak dipecat sebagai PNS karena dalam UU ASN salah satu poinnya yang tertera bahwa seorang PNS bisa dipecat jika dihukum penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih berat. Maka dari itu sangat wajar mengapa teman agan tidak dipecat karena hanya dihukum 2 tahun penjara.

Tapi Ane baca di CNBC disebutkan bahwa hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana maka PNS itu sudah dapat diberhentikan dari statusnya sebagai Apakah Benar PNS Susah Dipecat? Begini Penjelasannya.

Namun dalam kasus seperti yang disebutkan oleh agan bluesnow, meskipun UU nya berkata demikian namun faktor di lapangan itu sangat berbeda sekali. Ane yakin apa yang agan bluesnow lihat adalah realita sebenarnya yang terjadi di lapangan. PNS itu sangat sulit sekali dipecat. Apalagi jika sang oknum PNS itu punya banyak bekingan orang dalam di pemerintahan. Paling-paling hanya pencopotan jabatan atau dimutasi. Ditambah lagi aturan ini hanya tidak diketahui oleh publik yang artinya selama oknum PNS itu cukup powerful maka hukuman yang diterima hanya dipenjara saja.