Namun saya juga membaca beberapa alasan kenapa TikTok Shop tidak akan beroperasi lagi di Indonesia salah satunya adalah mereka tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia mengenai e-commerce.
Mengutip dari detik.com
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan TikTok Shop tidak memiliki izin berdagang bagi e-commerce. Ia mengungkapkan TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
"Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A yang tidak boleh berdagang,"
https://www.detik.com/jatim/bisnis/d-6966407/terungkap-alasan-tiktok-shop-ditutupJadi jika saya melihat akan hal itu, bahwa mungkin saja jika pihak TikTok mengurus perizinan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang ada di Indonesia, TikTok Shop akan hadir kembali sebagai platform e-commerce. Jadi saya melihat dan berkesimpulan bahwa ditutupnya TikTok Shop murni karena perizinan yang tidak mereka kantongi.