Berangkat dari keresahan saya setelah menonton film dokumenter
Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang telah dibahas sebelumnya oleh agan @mu_enrico
disini.
Saya tidak akan membicarakan secara khusus kasus yang mencuat setelah film dokumenter itu dirilis, saya lebih akan membahas secara garis besar mengenai hukum atau penegak keadilan di negeri kita tercinta ini. Saya juga tidak mau memperdebatkan apakah Jessica Kumala Wongso benar benar membunuh temannya lewat kopi kematiannya itu atau dia hanya korban.
Perlu digaris bawahi, saya juga mengikuti kasus ini pada waktu itu, namun pada saat itu saya hanya penasaran dan saya pikir bukan saya saja karena kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat kita dan perjalanan sidangnya pun memakan waktu yang sangat panjang.
Ada ke janggalan ketika saya melihat dokumenter memperlihatkan pihak pembuat film diblokir aksesnya untuk mewawancarai Jessica yang berada di lapas, sedangkan sekelas teroris saja masih memberikan media akses untuk mewawancarai tahanan. Apakah ada yang ditutup tutupi? Entahlah saya tidak ingin membahas itu.
Namun jika Jessica adalah korban yang harus mendekam dipenjara karena seseorang maka itu menjadi ketakutan tersendiri untuk saya pribadi. Saya kira juga sudah banyak kasus yang mungkin kita semua juga tahu bahwa dalam kasus itu ada yang janggal dan ada situasi dimana penegak hukum memihak orang yang memiliki uang atau yang memiliki kekuasaan.
Pada awalnya saya berpikir saya akan baik baik saja karena saya juga hidup sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini atau dengan kata lain saya sebisa mungkin untuk selalu menjauh dari sesuatu yang bisa menjerat saya secara hukum. Namun saya berpikir kembali jika benar benar hukum di Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah maka saya juga bisa terjerat hukum, khususnya ketika ada seseorang yang memfitnah saya dan jikapun tidak terjadi pada saya maka itu bisa saja terjadi pada anak dan keturunan saya (semoga kita dan keturunan kita dijauhkan dari hal itu). Sedangkan saya tidak memiliki uang sebanyak itu untuk menyewa pengacara hebat untuk membantu saya bebas dari jerat hukum.
Dengan asumsi yang saya sampaikan diatas, saya ingin bertanya, apa yang harus diperbaiki atau di ubah dari hukum di Indonesia agar supaya semua orang bisa sama di mata hukum?