Baru baru ini BPS atau Badan Pusat Statistik merilis Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 yang mewajibkan para pedagang melaporkan data transaksi penjualan online setiap tiga bulan sekali atau perkuartal. Amalia (Plt Kepala BPS) menjelaskan, pengumpulan data transaksi perdagangan online tersebut bertujuan untuk mendorong pontensi ekonomi digital guna meningkatkan perekonomian di Indonesia. Sebab, transaksi digital Indonesia dinilai berpotensi besar menjadi akselerator perekonomian Indonesia di masa mendatang.
Jangan sampai data yang didapat dari pedagang online tersebut
leak saja. Karena kita tahu sendiri kalau data sudah di pemerintah, akan sangat mudah dihack oleh hacker online. Ini juga harus ditopang dengan teknologi yang mumpuni, kalau dikit-dikit ngelag dan tidak bisa diakses, jangan salahkan pedagang online saja kalau mereka tidak bisa mengirim data.
Ane juga tidak paham, apa maksud mereka selain untuk pertumbuhan ekonomi?. Kalau ane lihat secara kasat mata sih, banyak pedagang offline yang menangis karena jualannya kalah bersaing dengan toko online. Seharusnya peran BPS itu mempertimbangkan juga pertumbuhan ekonomi dari sisi pedagang offline dong, jangan tidak berimbang seperti ini, jadi seolah-olah, pedagang offline itu dianak-tirikan oleh pemerintah.