Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Pedagang Online Harus Melaporkan Sejumlah Data ke BPS
by
bitLeap
on 03/11/2023, 10:45:08 UTC
App marketplace yg ada seperti toped, sopi, dll bukankah berlegalitas dan diawasi institusi seperti OJK dan kominfo? Seharusnya BPS dapat memanfaatkan mereka untuk melaporkan data penjualan seller yang ada. Sisanya tinggal menjaring seller-seller yang berdagang diluar app itu, baik di sosial media atau chat app seperti FB grup jual beli/marketplace dan WA Business.

Nah benar, kenapa mereka tidak bekerja sama langsung dengan marketplace, karena setahu saya untuk menjadi pedagang disana juga memverifikasi diri, menurut saya itu lebih memudahkan bukan hanya untuk BPS itu sendiri akan tetapi juga pedagang yang berada disana.
Catatan transaksi disana jelas lebih lengkap, dan saya yakin mereka juga pasti akan bersedia untuk bekerja sama dengan BPS sebagai pihak yang akan mendata para pedagang online.
Memang sebaiknya BPS bekerja sama dengan semua unsur dalam merealisasikan peraturan baru ini, termasuk dengan pihak marketplace. Menurut saya akses mereka juga akan mudah untuk bekerja sama dengan mereka, terlebih jika ini berkaitan dengan pemerintah

BPS pun menjamin keamanan data setiap pedagang karena kerahasiaan data ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik seperti yang disampaikan Plt Kepala BPS.
Termasuk dilindungi dari perpajakan? Grin
Sepertinya agan ini trauma dengan perpajakan, hahah.
Namun kita tahu sendirilah pemerintah kita bagaimana dalam merespon segala sesuatu. Namun itu tidak salah juga, asalkan aturan itu masuk akal dan dapat diterima saya pribadi sih akan menjadi warga negara yang baik.  Grin