Setelah Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 lahirlah partai politik yang akan merebut hati rakyat Indonesia. Baru-baru ini KPU mengumumkan pada Sabtu (4/11/2023) mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang sebelumnya bakal calon Legislatif (BACALEG) berubah menjadi Calon Legislatif (CALEG), dengan adanya penguman itu.
Merebut hati masyarakat untuk dapat mewakilkan perwakilan di parlemen haruslah minimal memiliki 4% suara nasional yang termaktub dalam Pasal 414 ayat (1) UU pemilu nomor 7 tahun 2017 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”
Menurut saudaraku Bagaimana cara efektif kampanye supaya memperoleh suara masyarakat Indonesia?