~snip
Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?
Mungkin karena mereka yang memasang alat peraga tersebut salah satunya karena tidak membaca dulu aturan-aturan pemasangan atau bisa saja karena mereka ingin menang dengan cara-cara yang tidak baik melakukan berbagai cara supaya menang.
Sebenarnya sanksi untuk pelanggar tersebut sudah ada ,berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara untuk perusakan Alat Peraga Kampanye merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ,pelakunya bisa kena sanksi pidana juga.