Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?
Bagi mereka yang dengan sengaja melakukan memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang oleh KPU bukan tidak tahu adanya sanksi tetapi dinegara kita ini terkadang KPU pun tidak netral terutama di daerah. Seperti yang kita ketahui bahwa proses pemilihan anggota KPU kan melalui DPR dan dari situ sudah dimulai dengan deal-deal politik sehingga anggota KPU terkadang tidak bekerja secara netral karena ada kepentingan berbagai anggota partai yang menekannya dibelakang layar.
Bagi yang melangar tersbut wajib memberikan Sanksi kepda peserta pemilu sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, berupa sanksi kategori sanksi sedang, yaitu sanksi yang bersifat psikologis sebagai terapi Sanksi yaitu :Pernyataan secara tertulis, Peringatan keras. kepda penyelengara jika tidak bertindak tegas juga harus diberikan sanksi dari atasan berupa tidak boleh menghadiri kegiatan selama waktu yang ditentukan dandiberikan jika tidak mampu bekerja berupa Sanksi yang direkomendasikan jika dianggap tidak mampu bekerja bawahan tersebut