Masih di lingkup nasional, Bitcoin tidak akan menjadi mata uang yang dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah bahkan hingga jabatan presiden terus berganti setiap periode karena Rupiah sudah menjadi alat bayar yang disahkan secara hukum.
Negara perlu mengontrol semuanya termasuk transaksi keuangan. Kalau Bitcoin tidak dapat dikontrol oleh pihak manapun, maka negara juga masuk kedalamnya.
Menurut pandangan saya, bitcoin ada kemungkinan untuk dijadikan mata uang yang legal sebagai alat transaksi di Indonesia tergantung sudut pandang dari para pemangku jatabatan atau institusi. Belajar dari El Savador saat presiden Nayeb Bukele sukses meyakinkan seluruh parlemen mereka dan membuat Bitcoin menjadi alat transaksi yang legal meskipun pada awal gagasan ini mau dimplementasikan banyak tanggapan sinis dan pro dari berbagai pihak. Untuk saat ini mungkin belum bisa mengingat masih banyak parlemen dan anggota legislatif sedikit wawasan tentang manfaat bitcoin ke depannya, namun dilihat dari kenaikan cukup drastis nilai pajak yang diterima dari transaksi krypto bukan tidak mungkin suatau saat Indonesia menjadi negara kedua yang mengesahkan Bitcoin sebagai alat transaksi legal.
Namun secara teknologinya Bitcoin, mungkin secara tidak langsung bisa menjadi mata uang dunia.
Untuk sekedar berharap agar Bitcoin bisa dijadikan sebagai mata uang dunia, saya sepakat. Tapi negara kita mungkin tidak akan menjadikannya sebagai mata uang nasional karena bisa membentur dengan sistem yang ada.
Konflik internal antara beberapa negara yang kontra dengan Amerika Serikat bisa jadi peluang bitcoin untuk menjadi mata uang dunia, meskipun saat ini hanya beberapa negara dan perusahaan besar sudah menjadikan bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti transaksi perdagangan dunia akan menggunakan Bitcoin daripada selama ini menggunakan USD atau dollar Amerika Serika.