Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Fenomena Aneh Foto Caleg di Kuburan
by
Fauderz
on 25/12/2023, 21:09:26 UTC
Masalahnya adalah tidak adanya aturan khsusu alias membebaskan para caleg atau anggota dewan memasang dimanapun yang bahkan dilakukan tanpa izin justru dijadikan alasan oleh beberapa oknum yang memang menghalalkan segala cara agar mereka dikenali.
Padahal sekalipun memang tidak ada aturan khusus tentunya harus ada adab tentang bagaimana pemasangan ini dilakukan karena jika memang tanpa permisi terlebih dahulu sebenarnya itu sudah melanggar norma menurut saya.
Saya melihat kasus ini di media sosial dan bahkan memang ada beberapa video yang memperlihatkan bahwa calon anggota dewan itu mengamuk karena spanduk yang mereka pasang dicopot dengan nada intimidasi dan ancaman pelaporan kepada pihak yang berwajib dan ini salah satu yang saya lihat sebelumnya video.
Disisi lain memang tidak hanya kasus ini saja yang ramai karena ada beberapa kasus yang sama walaupun konteksnya sedikit berbeda dimana salah seorang warga di intimidasi dan akan dilaporkan kepada polisi yang mengharuskan dia meminta maaf karena mencopot stiker salah satu calon yang terpasang di rumahnya padahal itu adalah hak dirinya sendiri dengan dalih karena sebelumnya pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin tetapi memang mereka para oknum yang memiliki kuasa dan uang justru membuat intimidasi sedemikian rupa padahal tata letak kesalahannya kita sudah tahu siapa yang memulai.
Cabut Stiker Caleg di Rumahnya Sendiri, Pria ini Malah Diancam akan Dipolisikan

Kita memang bebas melakukan promosi dimanapun dengan bentuk apapun entah itu stiker, baliho spanduk atau yang lainnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemilu tetapi sejatinya kita juga harus memiliki tatakrama setidaknya perizinan terlebih dahulu sebelum melakukannya tetapi untuk sekarang manners seperti ini sudah hilang akibat beberapa oknum yang sebenarnya tingkah nya tidak dibenarkan.
Sebenarnya dalam hal ini ada beberapa aturan tentang baliho, stiker, spanduk atau alat kampanye lain yang memang sudah ada dalam undang-undang serta pemasangannya pun sudah diatur dalam beberapa kondisi seperti terkait dengan statemen bawaslu yang notabene adalah pengawas yang mengawasi ketertiban jalannya pemilu dimana pemasangan stiker, spanduk dan lain-lain jika memang berada di rumah atau dekat rumah itu harus izin dari yang memiliki tempat atau rumah hanya saja masih banyak saat ini yang memang tidak menaati aturan tersebut.
Ini bukan salah dari aturan tetapi kesalahan terletak di mereka yang memang tidak menaati aturan karena seperti yang anda sebutkan sebelumnya, segalanya akan di halalkan termasuk cara-cara yang salah sekalipun agar mereka bisa melaksanakan rencanan mereka dengan baik untuk kekuasaan yang mereka incar dan memang kita terlalu baik dengan mengatakan hal ini hanya "oknum" padahal memang hal seperti ini seharusnya di tindak lebih keras tetapi justru seolah di lindungi karena tidak ada tindak lanjut lebih jauh kecuali jika memang beberapa pemberitaan viral yang mengahruskan mereka "para oknum" mengharuskan klarifikasi dan cuci tangan.

Beberapa contoh yang anda masukan dalam sumber jelas ini menunjukan masih lemahnya pemahaman tentang aturan dan memang hal seperti ini sudah seperti lumrah bahkan memang mungkin selentingan nyeleneh aturan ada hanya untuk dilanggar pun itu benar-benar terjadi padahal itu adalah bentuk sarkasme.
Cukup miris dengan yang terjadi di beberapa kasus dimana justru masyarakat biasa di intimidasi dan dipaksa untuk meminta maaf padahal mereka hanya menuntut haknya dan memperlihatkan kondisi yang salah dalam beberapa promosi yang dilakukan para caleg. Disisi lain sepertinya memang ada yang salah dalam yang terjadi sekarang padahal mereka harus mengayomi masyarakat agar bisa meyakinkan bahwa mereka itu adalah contoh wakil yang baik tetapi yang terjadi dalam beberapa kasus yang anda sebutkan justru ini berkebalikan. masih menjadi calon saja mereka sudah semena-mena dan berusaha melakukan intimidasi sedemikian rupa bagaimana jika mereka sudah duduk di kursi parlemen.
Untuk Aturan tentang jenis ukuran atau lain sebagainya memang ada aturan khusus tentang hal ini dan itu terkandung dalam PKPU 33 tahun 2018 pasal 32 bisa dilihat disini https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2033%20THN%202018.pdf halaman ke 4 dan 5 itu ada beberapa aturan khsusu tentang alat peraga kampanye tetapi tidak dijelaskan secara rinci atau tidak ada aturan khusus tentang pemasangan alat peraga tersebut karena memang hal seperti ini sekalipun memang aturannya tidak baku tetapi harus di patuhi.
Hanya saja sampai saat ini ketika memang tidak ada aturan khusus tentang pemasangan justru ini menjadi sumber masalah dimana banyak sekali dari mereka para oknum yang memasang se enaknya di rumah-rumah warga tanpa se izin yang punya rumah atau beberapa tempat lain dengan sama tanpa seizin terlebih dahulu padahal ini harus diperhatikan karena menurut saya sekalipun memang pesta pemilu adalah pesta rakyat tetapi tetap saja harus ada beberapa kondisi dimana adab dan norma harus di dahulukan sebagai bentuk kesopanan.

Memang sekarang ini banyak sekali masalah yang terjadi terhadap pemasangan alat peraga ini dan saya ingin sedikit bercerita tentang yang terjadi di daerah saya beberapa waktu lalu dimana ada sebuah permasalahan yang terjadi akibat baliho salah satu caleg di tutupi dengan baliho dari partai lain. Ini menjadi suguhan yang menarik karena ketika tidak ada aturan resmi dan segala cara akan dilakukan maka tidak jarang hal seperti ini pasti  terjadi.