Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?
tidak di beri sanksi hanya d tertibkan saja pada teriak2 pencitraan curang ini curang itu
pemerintah mirip orde baru dll, apa lagi di beri sanksi