App marketplace yg ada seperti toped, sopi, dll bukankah berlegalitas dan diawasi institusi seperti OJK dan kominfo? Seharusnya BPS dapat memanfaatkan mereka untuk melaporkan data penjualan seller yang ada. Sisanya tinggal menjaring seller-seller yang berdagang diluar app itu, baik di sosial media atau chat app seperti FB grup jual beli/marketplace dan WA Business.
BPS pun menjamin keamanan data setiap pedagang karena kerahasiaan data ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik seperti yang disampaikan Plt Kepala BPS.
Termasuk dilindungi dari perpajakan?

tapi data itu malah di gunakan untuk narik pajak dari para pedagang online biar bisa tambah banyak sumber uang negara dari pendapatan pajak