Kalo lewat crypto exchange indonesia mungkin suatu waktu diperiksa pajak. Meskipun pajak sudah dibayar, petugas pajaknya bisa rewel bilang ini bukan capital gain ini pendapatan baru. Ntar masalah.
Seharusnya tidak masalah kalau kita paham dan bisa menjawabnya. Ketika crypto kita berada di exchange dan menukarnya dengan fiat, sudah ada pajak ppn dan pph yang wajib kita bayar, nah dari sana saja sudah cukup untuk memberi pemasukan kepada negara. kalau semisal nanti mereka pajakin lagi, ya kasih bukti saja ke mereka pajak yang telah terpotong ketika trading dan withdraw ke rekening, beres.