Kalo lewat crypto exchange indonesia mungkin suatu waktu diperiksa pajak. Meskipun pajak sudah dibayar, petugas pajaknya bisa rewel bilang ini bukan capital gain ini pendapatan baru. Ntar masalah.
Bukankah bisa dengan menunjukkan bukti pajak yang di dapat dari exchange, seperti contoh kalau di exchange Tokocrypto, caranya bisa lihat di sini:
https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/12403611796877-Cara-Mendapatkan-Bukti-Pajak-Transaksi-Aset-Kripto
Jika tidak ingin terdeteksi pajak ada dua hal yang bisa dipakek untuk melakukan penarikan yaitu
- Bursa transaksi via P2P
- Jual via seller atau lebih di kenal convert dan saat ini puluhan convert terpercaya di forum kita
Namun untuk transaksi P2P, OP wajib memiliki akun yang sudah KYC baik di Binance, Kucoin atau Huobi market yang support P2P dan paling banyak digunakan oleh user Indonesia yaitu P2P di Binance. Selain itu untuk transaksi P2P tidak bisa menggunakan rekening dengan nama yang berbeda digunakan untuk KYC namun hal ini sangat effektif tidak terdeteksi dari pajak karena tranksaksi via pihak ke tiga yaitu Binance.
-snip-Nah, setelah P2P di Binance kemudian untuk mengkonversnya ke Fiat Rupiah