Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Menguji Netralitas Presiden di Pemilu
by
Crypto_I.N
on 22/01/2024, 09:17:13 UTC
Di pemilu 2024 nanti semua ASN harus Netral tidak memihak atau berkampanye pada salah satu pasangan calon dengan menggunakan atribut negara , karena sudah ada dalam Undang-Undang yang isinya "ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun." Sumber

Termasuk Persiden juga harus netral tidak memihak salah satu pasangan calon. Dengan diundangnya ketiga paslon untuk makan siang di Istana kemarin, mungkin akan mendingininkan para pendukung paslon masing-masing yang sebelum sudah mulai memanas semenjak keputusan MK yang kontoversial sebelumnya. Meskipun begitu, banyak yang masih ragu dengan Netralitas Presiden Joko Widodo karena yang diundang hanya para Capres saja tidak dengan Cawapresnya ,dan beritanya para Cawapres akan akan diundang oleh Wakil presiden RI KH.Ma'ruf Amin nantinya. Apakah Presiden malu mengundang para Cawapres karena ada salah satu dari Paslon adalah anaknya Smiley


Sumber



Kita semua setuju bahwa Presiden termasuk sebagai warga masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih yang sama dengan masyarakat dan warga negara yang lainnya, namun yang jadi masalah adalah ketika seorang Presiden atau pejabat tertentu mengintruksikan staf staf di bawahnya untuk mendukung salah satu Paslon dengan menggunakan fasilitas negara seperti anggaran negara di gunakan untuk membantu mengkampanyekan salah satu Paslon, hal itulah yang tidak seharusnya dibiarkan begitu saja oleh Banwaslu dan harus di tindak dengan tegas untuk tetap menjaga proses berlangsungnya kampanye secara Tertib dan Netral.