korupsi susah di berantas.
dari pembuat aturan tentang hukum alias UU nya DPR, terus pelaku hukum nya hakim jaksa polisi semua bisa kena sogok. jadi akan susah di berantas. pembuat aturan misal hukuman keras perampasan aset dll ga bakalan gol karena yang membuat pun juga suka melakukan nya
jika dari atas sampai kebawah mau melakukan perubahan pasti bisa, jika pimpinan tertinggi di negara tegas dalam memberantas korupsi pasti bisa, bagi siapa yg melakukan tindak korupsi hukumannya harus berat dan jangan dimainkan dengan menyogok penegak hukum untuk mengurangi masa tahanan, bagi pelaku tindak korupsi harus di kasih sanksi yang seberat beratnya, contoh, hukuman mati, hukuman seumur hidup, di miskinkan hartanya, di masukkan ke penjara yang paling mematikan, jangan dikasih fasilitas layaknya pejabat daerah, jika itu masih terjadi di kalangan para oknum koruptor maka susah di berantas karna dari atas masih belum tegas untuk menindak si pelaku koruspi, makadari itu, pimpinan tertinggi negara dan dibantu oleh dpr bener2 harus tegas terhadapa uu tindak pidana korupsi, jangan di kasih fasilitas, dikurangi masa kurungan, maka tindak pidana korupsi makin meraja lela.