Larangan pemasangan alat peraga kampaye!
Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat
umum sebagai berikut:
1.tempat ibadah;
2.rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3.tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
5.Fasilitas tertentu milik pemeirntah; dan
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Sebenarnya secara undang-undang atau PKPU sudah jelas diatur dan kenapa juga tempat larangan di lakukan, dan apakah sanksi yang harus dilakukan saat pelangaran itu dilakukan?
Sebenarnya pelaksanaan hukum di Indonesia bagus banget, semuanya sudah tertera dengan detil contoh yang OP bilangin tentang Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023. Normalnya, kalo ada pelanggaran terhadap aturan ini, pastinya ada sanksinya juga, karena ada payung hukumnya. Itu jelas. Tapi sayangnya dilapangan penindakannya kurang dan hasilnya banyak alat peraga kampanye menempel dimana saja, bahkan di pohon-pohon di trotoar jalan raya. Bahkan sekrang ada berani nempein di pagar rumah orang lain. Harusnya ya jangan seperti itu. Jadi, menurut saya sebaiknya para calon-calon petinggi politik dan tim kampanye mereka ikut patuh sama aturan ini, biar ga bikin masalah dan bisa berjalan dengan lancar.
Di Indonesia tidak mengerankan lagi untuk hal hal seperti ini, hampir di semua hukum tidak ada yang di jalankan dengan benar dan menurut saya itu karena penegak hukum tidak tegas sehingga mereka bisa melakukan demikian.
Memang secara terang terangan saat ini banyak alat perage kampanye yang di pasang di tempat temapt yang di larang namun ketika tidak ada tindakan apapun dari pihak yang berwajib maka itu terus di lakukan dan banyak yang mengikutinya.