Penggunaan IKD menurut saya tidah jauh sama, pasti ada bentuk fisik lagi yang harus dibawa untuk pengurusan surat surat, karena berkas berkas lain tidak tertera dalam bentuk aplikasi tetap harus ada bentuk fisiknya otomatis KTP(IKD) tetap harus dalam bentuk fisik.
Untuk yang satu ini, yang saya dengar dari salah satu bagian kependudukan di desa saya, untuk yang membutuhkan KTP fisik, sekarang diganti dengan Biodata resmi dari desa. Ini bisa digunakan oleh warga sama halnya dengan penggunaan KTP. tapi ya itu, jika sebelumnya KTP fisiknya kecil, untuk Biodata ini adalah full A4 kalau ga salah. Jadi, bagi warga yang tidak memiliki gadget, dan diperlukan untuk kebutuhan apa pun, Biodata ini dapat menjadi identitas sah.