Penggunaan IKD menurut saya tidah jauh sama, pasti ada bentuk fisik lagi yang harus dibawa untuk pengurusan surat surat, karena berkas berkas lain tidak tertera dalam bentuk aplikasi tetap harus ada bentuk fisiknya otomatis KTP(IKD) tetap harus dalam bentuk fisik.
Tapi dalam hal ini jika memang harus ada bentuk fisik lagi untuk pengurusan data-data di sebuah instansi untuk apa ada IKD pada akhirnya karena bagaimanapun juga dengan adanya IKD itu diharapkan mampu untuk membuat kita lebih simple dalam sebuah kepengurusan bukan untuk mempersulit hal itu.
Yang saya tahu ketika IKD ini disiapkan karena memang sulitnya anggaran yang kita miliki untuk mendapatkan blanko untuk pembuatan e-KTP (ketika berbicara dengan beberapa orang yang selalu berkecimpung dengan hal ini) sehingga ketika banyak anak muda yang ingin membuat e-KTP ketika usainya sudah menginjak 17 tahun itu sangat sulit karena blankonya tidak ada sehingga hanya perekaman saja dan selembar surat pengganti untuk memberi tahu bahwa mereka sudah berusia dewasa dan sudah memiliki kartu kependudukan. Maka antisipasinya adalah dengan IKD ini karena dengan IKD ini pemerintah tidak perlu repot-repot mencetak e-KTP karena sudah ada digitalnya.
Saya memiliki adik yang memang sudah menginjak usia untuk memiliki KTP dan memang hal inilah yang terjadi ketika adik saya melakukan perekaman karena dia tidak diberikan e-KTP tetapi data kependudukannya sudah berbentuk digital di IKD ini.