Ya sepakat , sekarang sudah ada himbauan bahwa dalam mengurus surat-surat kita tidak perlu menggunakan potokopi ktp lagi, karena saat ini menggunakan aplikasi digital yaitu IKD yang akan lebih canggih. Nantinya semua data akan terintegrasi di aplikasi ini sehingga tidak perlu menggunakan potokopi ktp lagi.
Semua data akan aman dan tidak perlu ribet membawa berkas potokopi ktp.
Pengimplementasiannya belum menyeluruh di semua daerah gan. bahkan di daerah ane saja belum ada tu himbauan dari Forkopimda yang bahwanya masyarakat sudah bisa menggunakan aplikasi IKD. Bahkan semua keperluan dalam mengurus semua hal di daerah ane masih harus menyerahkan fotokopi fisik dan dilampirkan KTP asli dalam bentuk fisik. Oleh karena itu, tampaknya pemakaian aplikasi ini secara menyeluruh di semua daerah akan membutuhkan waktu yang lama kayaknya, itupun kalau nanti tidak diganti dengan program baru oleh presiden terpilih.
Bakal butuh waktu yang sangat lama untuk bisa menyeluruh di negri ini, karena keterbatasan yang macam2.
Mulai dari keterbatasan ekonomi yang tidak memungkinkan semua orang bisa punya hp untuk instal aplikasinya, keterbatasan tentang pengetahuan teknologi (walaupun punya duit tapi belum tentu bisa pakainya), dan keterbatasan aplikasi sendiri (belum semua instansi2 pemerintah memakai dan juga ane masih merasa banyak bug diaplikasi2 yang dibikin pemerintah).
Di tempat ane juga belum ada yang pakai aplikasi ini, penggunaan fotokopi KTP itu sudah bisa dibilang sebagai budaya dan akan sangat sulit untuk menggantikannya dalam waktu yang singkat.
Yang ane heran, kenapa aplikasinya nampak biasa aja gitu ya, bukankah anggarannya tentu saja tidak sedikit (pura2 ga tau aja deh dan pura2 heran).
