Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: MASA JABATAN KADES 8 TAHUN MAKSIMAL 2 PERIODE !! APA TANGGAPANMU!?
by
indah rezqi
on 10/02/2024, 20:00:42 UTC
Terlepas dari kepentingan dibalik revisi masa jabatan Kades tersebut, perpanjangan masa jabatan ini dapat meminimalisir jumlah anggaran pemilihan Kades, yang mestinya di anggarkan dalam 5 tahun sekali menjadi 8 tahun sekali. Selanjutnya berhubungan dengan kewenangan KPK menindak kasus Korupsi di tingkat Desa, saya pikir KPK bisa saja terjun untuk memantau jalannya roda Pemerintahan di tingkat paling rendah tersebut, dan kita juga sudah melihat beberapa kasus menyeret Kepala Desa yang di tangani langsung oleh KPK. Namun kebanyakan dari kasus Korupsi di tingkat Desa di tangani oleh Inspektorat Kabupaten/Kota bersama dengan Kejaksaan. Dan juga bisa di tangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Memang ada banyak sekali Pro dan kontra terkait revisi Undang-udang tentang Pemerintahan Desa ini, khususnya pada poin penambahan masa jabatan Kepala Desa. Secara detail saya tidak tahu persis alasan di balik revisi ini, selain dari yang dikemukakan “mendengar aspirasi masyarakat”. Menurut hemat saya, memang ada indikasi kepentingan dalam hal ini, akan tetapi revisi ini masih pada tahap Legislasi tahap satu, yang artinya masih dalam pembahasan dan belum sampai di sahkan(di tahap dua).