Suka tidak suka, mau tidak mau, proyek IKN akan tetap dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih nanti. Hal itu karena IKN sudah mempunyai kekuatan hukum berdasarkan undang-undang yang sudah disahkan oleh fraksi-fraksi DPR bersama dengan menteri, dengan tingkat approval-nya mencapai 93%. Itu membuat kekuatan hukum IKN sangat kuat. Dan ketika ada salah satu Presiden yang terpilih kelak ingin membatalkan rencana pembangunan IKN dengan alasan bahwa itu hanya akan membuang-buang anggaran semata, artinya Presiden tersebut perlu untuk berkomunikasi bersama dengan partai pengusungnya dan membawa rencana itu ke DPR agar undang-undang tersebut diubah kembali dan diatur berdasarkan dengan kemauan mereka. Perubahan undang-undang itu juga tidak bisa dalam waktu singkat, perlu proses di DPR, dan kemungkinan akan di setujui akan cukup tipis karena kebanyakan mayoritas partai setuju dengan pembangunan IKN, bahkan partai-partai yang mengusung salah satu calon Presiden yang cita-citanya ingin membatalkan pembangunan IKN.
Belum lagi hal bahwa pemerintah sudah menandatangi kontrak kerjasama dengan para investor dan ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemerintah jika proyek IKN ini dibatalkan secara sepihak. Hal-hal itu yang membuat mengapa membatalkan proyek IKN akan menjadi masalah yang cukup serius.
Ya memang sudah seharusnya begitu, mereka seperti pura-pura lupa bahwa mereka juga pernah menjadi bagian dari persetujuan dari rencana yang dibuat oleh Jokowi. Kalau dari pernyataannya saat debat, ini bukan dibatalkan, tapi ditunda. sedangkan menurut saya pendudaan ini juga akan memberikan imbas negatif terhadap kepercayaan negara lain untuk berinvestasi di Indonesia. Misalkan, negara-negara yang sudah menandatangani MoU untuk berinvestasi di IKN, bisa saja membatalkannya. Kalau sudah begini, maka IKN akan membutuhkan usaha yang lebih sulit untuk melanjutkan IKN di masa yang akan datang. Kemungkinannya pasti mangkrak.