Contohnya saja pemilihan presiden 2019 hanya 2 sedangkan saat ini ada 3 paslon berarti ada 3 penghitungan yang harus diselesaikan.
Maksudnya ada tiga penghitungan yang harus diselesaikan gimana itu gan, bisa diperjelas lagi supaya kita-kita disini tidak gagal paham.
Setahu saya mau dua atau tiga Paslon tetap dalam satu kertas suara dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS masuk dalam formulir C1 yang sama mencakup jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing paslon. Penghitungan suara setelah pencoblosan di pemilu tentunya memakan waktu yang lama karena ada lima kertas suara yang artinya ada lima kotak suara, petugas KPPS harus membuka dan menghitung suara satu persatu kotak suara hingga selesai.
Untuk mencegah terjadinya tragedi pada pemilu 2019, KPU memperkecil jumlah DPT setiap TPS dengan jumlah maksimum 300 orang, jika dalam satu TPS tercatat DPT melebihi 300 orang, maka akan dibuat dua TPS (TPS 01 dan 02) dan anggota KPPS juga akan ditambah dengan jumlah yang sama. Kebijakan ini diharapkan agar pelaksanaan pemilihan berjalan efektif dan efisien, disisi lain dengan bertambahnya TPS dapat menghemat waktu saat perhitungan suara dan mencegah petugas KPPS kelebihan.
Referensi:
https://m.kumparan.com/berita-hari-ini/berapa-jumlah-dpt-per-tps-pemilu-2024-ini-penjelasannya-21rXiLzOUr1/2