Saya bahkan menganggap kalau seorang Hero Member seperti itu sudah sangat paham dengan hal semacam ini sehingga tidak perlu lagi mempertanyakannya kedalam forum ini.
ane malah lebih bingung lagi dengan pernyataan agan ini loh.
menurut ane si @op hero member itu mempertanyakan bagaimana cara legal menghadapi petugas pajak ketika diminta pajak tapi si @op malah berspekulasi bagaimana kalo mencairkan crypto lewat akun exchange orang lain, pikirnya yang mungkin lebih aman dari petugas pajak menurut "dia"
Sejauh pengalaman saya, belum pernah ada masalah sama petugas pajak kalau masalah crypto, mungkin juga karena crypto saya tidak sebanyak itu juga. Tapi sudah sejak 5 tahunan ini penghasilan saya 100% melalui crypto, (nb:saya bekerja sebagai freelancer dengan klien internasional dan pembayaran hampir 100% menggunakan Crypto). Setahu saya sih setiap kali bertransaksi di exchange lokal sudah selalu dikenakan pajak ya. Dan kalau capital gainnya masih berupa crypto belum ditukar ke rupiah harusnya petugas pajak tidak berhak menarik pajak atas itu. Nah kalau setelah kripto disimpan kemudian nilainya bertambah dan kita mau menukar ke rupiah, waktu ditukar ke rupiah CEX lokal juga tetap kena pajak waktu penjualannya. Tinggal kemudian hasil penjualan kripto tersebut yang kita transfer ke Bank dilaporkan sebagai penghasilan.
Setahu ane dari temen/saudara, prosedur petugas pajak biasanya tidak mengecek rekening bank terlebih dahulu tapi bertambahnya asset real yang kita miliki terutama mobil baru, tanah dan bangunan. nah setelah itu baru ditelusuri rekening bank kita untuk menentukan berapa banyak pajak yang tidak dilaporkan dan bakal ditagih sekaligus dendanya