Kalau dibandingkan sebelumnya, 6 tahun x 3 periode = 18 tahun. Yang sekarang, 8 tahun x 2 periode = 16 tahun, tentunya berkurang masa jabatan total kades (asumsi kepilih terus). Kemudian hanya ada 2x pemilihan yang tentunya lebih sedikit biaya.
Hanya saja IMO yang lama dan yang baru dua-duanya terlalu panjang masa jabatannya. Semua yang melalui pemilihan harusnya cukup 5 tahun x 2 periode = 10 tahun saja.
saya juga lebih setuju kalau masa jabatan kades itu 5 tahun maksimal 2 periode seperti jabatan pemimpin daerah atau negara. kalau masa jabatan sampai 16 tahun artinya peluang kades tersebut untuk menyelewengkan dana desa semakin besar, bahkan juga bisa membuat dinasti di desa tersebut (seperti yang dilakukan salah satu kepala negara). biarpun ada yang mengatakan bahwa pengurangan periode ini untuk efisiensi, namun efisiensi mana yang dimaksud? bahkan keputusan tersebut sarat akan kepentingan politik karena diluncurkan beberapa bulan setelah acara silaturahmi desa bersatu.