korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.
Entahlah apapun hukumannya sebenarnya saya cukup ragu dengan pelaksanaan dilapangan. Sekalipun memang ada UU baru perampasan aset bagi koruptor tetapi pada akhirny jika memang jika pengaplikasian hukum yang lemah tetap saja ini akan mudah di akali oleh mereka yang memiliki kepentingan dan regulasi dari UU baru tidak akan berjalan dengan baik.
Sekarang ini sebenarnya bukan masalah tentang hukumnya karena hukumnya sudah sangat bagus tetapi penegakan hukum di negara kita yang memang masih sangat lemah.
Sedikit keluar jalur mengenai korupsi sekarang sepertinya aparat di negara kita ini memulai kembali komedi mereka dimana Mardani Maming yang saat ini berstatus sebagai narapidana korupsi terkait izin usaha pertambangan dan sudah mendapatkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terlihat melenggang bebas di sebuah bandara
Tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran, benarkah?Ini jelas menjadi cerita lucu dimana faktanya sampai saat ini masih banyak sekali hal-hal seperti ini terjadi dimana narapidana yang seharusnya mendekam di sel tahanan justru dengan santainya berjalan-jalan dan berada di bandara yang membuat kita semakin yakin bahwa pengaplikasian hukum di negara kita ini masih sangat bobrok.