UU perampasan aset nya saja sejak 2012 sudah di buat rancangan nya mandek hanya sebatas usulan
ketika di tanyakan ke bambang pacul suruh lobi ke ketum partai nya
Hehe, padahal dia ketua komisi 3 yah. Tapi ya tidak bisa disalahkan juga sih karena tanpa restu Pemimpin-pemimpin parpol = RUU itu tidak akan pernah jadi UU.
Jadi bukan hanya perlu persetujuan dari ketua umum partai Pak Bambang saja, karena pasti akan tetap gagal kalau hanya 1 atau 2 partai yang setuju di komisi 3.
Kadang saya jadi pesimis, buat apa kita bentuk lembaga superbody seperti KPK, memperkuat Kejaksaan dan Kepolisian untuk memerangi korupsi tapi hukumannya bisa dibilang "ala kadarnya".
Bahkan seorang Presiden pun tidak bisa berkutik karena bukan kewenangannya untuk mensahkan RUU tsb.