~Snip~
rupiah menjadi alat pembayaran yang sah dan satu-satunya di indonesia sesuai dengan undang-undang dasar tahun 1945 dan hal tersebut tidak dapat diganggu gugat. jika pemerintah menentapkan alat pembayaran yang sah, selain daripada rupiah, hal tersebuat akan mempunyai dampak yang cukup luas secara nasional, misalnya jika bitcoin ditetapkan sebagai alat pembayaran yang legal itu artinya bitcoin tidak hanya bisa digunakan untuk pembayaran, namun untuk debitur dan kreditur pada perbankan dan banyak institusi pemerintah dan nasional sesuai dengan peraturan bank sentral. dampaknya tentu akan signifikan terhadap perkembangan dari rupiah dan juga para debitur dan kreditur. jadi tidak segampang itu menetapkan suatu mata uang sebagai alat pembayaran yang legal, apalagi untuk negara sebesar indonesia.
Sejak awal Bitcoin hanya diberi ruang sebagai aset atau komiditas, bukan sebagai alat pembayaran yang berjalan berdampingan dengan Rupiah. Dampak dari penetapan Bitcoin sebagai alat pembayaran dimulai dari diubahnya undang-undang tentang keuangan negara, kemungkinan ditetapkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah sangat kecil karena berdasarkan latar belakang Bitcoin belum memenuhi beberapa aspek termasuk harus dirubahnya UU seperti yang dijelaskan diatas.
Kendala lain yang masih menghambat ditetapkannya Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah akibat tingkat literasi masyarakat terhadap Bitcoin yang masih rendah, karena alasan ini penggunaannya masih belum umum atau tingkat persentase penggunaan Bitcoin sebagai aset komoditas masih rendah dibandingkan yang tidak menggunakannya.
Sejauh ini Bitcoin belum memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai mata uang yang sah, seperti tidak diregulasi atau memiliki otoritas terpusat dari pihak manapun, nilainya juga ditentukan oleh mekanisme pasar
supply and demand. Alasan lain sulit terealisasinya Bitcoin sebagai mata uang sah di Indonesia karena ada simbol kedaulatan negara yang harus dijaga dan adanya nilai yang harus dijaga dalam mata uang karena menyangkut kesejahteraan masyarakat suatu negara.
Di artikel ini BI juga mempertegas alasan Bitcoin tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di RI.
BI Buka Alasan Kripto Tak Bisa Jadi Alat Pembayaran Sah di RI