Kalau dari sudut pandang saya sih, secara umum keputusan tersebut bagus karena bisa mendorong generasi mudah untuk bisa memimpin kedepannya tetapi, seharusnya keputusan itu harus detail lagi misalnya sudah menjadi kepala daerah tingkat provinsi sehingga jika nantinya menjadi capres atau wapres sudah ada pengalaman yang setingkat dibawahnya. tapi kalau keputusan MK itu hanya menyatakan sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah maka siapapun nanti bisa mencalonkan diri sebagai capres cawapres walaupun seseorang itu baru dilantik sebagai walikota misalnya.
generasi muda menjadi pemimpin tidak harus langsung jadi presiden ataupun wakilpresiden.
sebelum umur 40 tahun bisa jadi walikota, gubernur anggota DPR mentri atau posisi lain nya untuk melatih dan menempa pengalaman dan kemampuan nya dulu.
setelah itu baru lah berkonstelasi ke capres ataupun cawapres