korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.
koruptor sebenarya bukan takut di penjara tapi takut miskin.
jika UU perampasan aset dan pemiskinan sekaligus di buat maka orang korupsi akan berpikir, selain jeblos penjara juga jadi miskin keluar mau jadi politisi atau mencari pekerjaan akan susah. jadi orang korupsi akan berpikir 2x lipat untuk melakukan nya.
tapi sebenarnya susah di sahkan karena yang mengesahkan UU perampasan aset pun menjadi dan pelaku salah satu aktor utama dalam kasus2 korupsi
Harapan semua orang memang seperti itu tapi adakah yang mampu melakukan? saya cukup pesimis dengan keadaan sekarang seakan fungsi dari lembaga negara seperti tidak memiliki taring untuk menegakkan aturan yang berlaku. Saya sepakat jika UU Penyitaan Aset segera disahkan.
Dan kenapa hal itu sampai sekarang tidak terwujudkan, berarti bisa kita berasumsi bahwa memang para pemangku kepentingan baik dari lembaga eksekutif, legislatif memang sangat takut jika aturan itu disahkan dan bisa disimpulkan mereka takut kena getahnya.