jika ngomongin kecurangan pemilu money politik dll seharusnya bukan hanya pilpres tapi pileg nya juga.
tapi konstelasi pileg pada tidak peduli yang di pedulikan kekuasaan tertinggi nya presiden.
karena hak angket tidak akan merubah apa2 kecurangan yang bisa merubah hasil ya sudah ada jalur nya lewat Jalur MK.
dan jika mau ada 2 putaran minimal harus membuktikan lebih dai 8persen suara curang lebih dari 16 juta suara di dapat melalui kecurangan.
karena masalah pileg pilrpres sejak MK berdiri ya hanya sebagai mahkamah kalkulator saja. jika bisa membuktikan bisa ada PSU atau bisa langsung di ketuk palu jumlah suara yang di peroleh masuk kemana lah yang pengin masuk putaran 2 kan bukan hanya anis saja ganjar pun juga kepengin.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240305111751-617-1070547/pks-pkb-pdip-usulkan-hak-angket-kecurangan-pemilu-di-paripurna-dpr