Saya masih heran deh mengapa pemerintah kita tidak melegalkan saja bitcoin atau mata uang kripto sebagai alat pembayaran saja. Misalnya kan orang bisa membayar pakai uang fiat atau Bitcoin sesuai dengan harga barang atau pembayaran semacam itu. Padahal kalau masyarakat bisa memilih alat pembayaran kan lebih memudahkan. Saya berharap pemerintah kedepan bisa segera mempertimbangkan atau merevisi UU mata dan bisa memasukkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
Mungkin lima poin yang saya baca yang diuraikan oleh mas AakZaki sudah menjadi alasan kenapa sikap heran yang masih terpikirkan dapat menjadi jawaban.
Dalam melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran, maka pihak pemerintah butuh banyak persiapan yang mungkin tidak dapat direalisiasikan begitu saja.
Menggunakan Bitcoin memang mudah, tetapi dibalik kemudahan terdapat hal yang tidak sanggup dipikirkan jika dampak negatif akan terjadi.
Dengan menjadikan Bitcoin atau jenis mata uang kripto lain sebagai aset yang bisa diinvestasikan oleh kita sebagai warga negara, bagi saya itu sudah sangat memadai daripada melarangnya secara total.