Sebenarnya itu terserah kepada masing-masing turis. Jika mereka keberatan dengan HTMnya, mereka tidak perlu mengunjungi tempat-tempat yang HTMnya mahal. Masih banyak tempat-tempat yang memiliki HTM murah dan bukan hanya di Bali saja. Memang dari dulu, Bali merupakan salah satu destinasi utama dari turis-turis itu. Tapi dengan perkembangan sektor pariwisata yang ada di Indonesia ini, masing-masing daerah mulai mengeluarkan pariwisata andalannya untuk menarik turis lokal maupun turis asing. Nah, jika masing-masing turis ini bisa memilih daerah wisatanya, tentunya mereka tidak akan keberatan untuk membayar HTMnya.
Untuk pertanyaan terkait kemana larinya duit HTM, ini memerlukan pertanggungjawaban dari pemerintah untuk bisa mengungkapkannya ke publik. Seharusnya masuk ke Pemda masing-masing daerah untuk dikelola lagi untuk memajukan daerahnya. Harapannya seperti itu tapi seperti yang kita tahu, itu mungkin masih jauh dari harapan jadi yah masih jalan ditempat atau ada beberapa daerah yang sudah bisa mengelola uang tersebut. Mungkin jika pemerintah bisa menggunakannya untuk membangun daerah kawasan wisata sih no problem tapi jika masuk kantong ke masing-masing petinggi, ya sudah

Setiap Daerah sebenarnya memiliki beberapa jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya Pajak Turis Asing kalau di bali, itu semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah biasanya. Menurut saya Pemerintah Derah biasanya akan melakukan penelitian sebelum menerapkan sebuah aturan, dan dampak yang di timbulkan ketika aturan tersebut di berlakukan kemudian hari, saya pikir dalam kasus HTM ini besarannya tidak akan membuat para turis menugurungkan niatnya untuk pergi ke Bali. Selain itu, terkait besarannya pajaknya tentu akan di klasifikasikan sesuai kriteria tempat, besarannya juga akan mengikuti secara otomatis, tidak semua tempat akan di berlakukan Pajak maksimal sampai 75%.
Hasil Pemengutan PAD tersebut tentunya juga akan kembali ke Daerah sendiri, dan pengelolaan PAD juga di atur kembali melalui Peraturan Daerah. Misalnya uang dari PAD di akan di Prioritaskan untuk membangun fasilitas publik yang mendukung sektor wisata dan jumlahnya sejumlah 50%, sisanya akan di plot untuk Program atau Kegiatan Pemerintah dalam bidang Seni dan Budaya. Cuman persisnya saya tidak tahu karena tidak membaca peraturan Pemerintah Daerah Bali dalam hal pengelolaan PAD, namun bisa di akses di sumber yang saya cantumkan.
Sumber :
https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/perda/29053Pemerintah saat ini terus mengenjot pendapatan daerah lewat berbagai sektor seperti pariwisata , karna pariwisata salah satu dasar kebutuhan manusia, saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar, dalam hal rekreasi, serta melakukan bebagai penelitian, serta menjadi objek pendidikan juga, dengan adanya pesona alam bisa memberikan juga magnet buat para turis mancanegara, kedatangan mereka mendongkrak pendapatan masyarakat secara cepat dan pertumbuhan ekonomi lewat kuliner kuliner mancanegara. Saat ini pemerintah harus membuat undang undang khusus demi menjaga sektor ini sehingga juga tidak menghilangkan kearifan lokal