Hukum dibuat untuk dilanggar dan begitu seterusnya.
Saya jadi bertanya-tanya dengan pandangan semacam ini. Yang saya pahami hukum dibuat bukan untuk dilanggar tapi dipatuhi.
Tidak salah alias benar bahwa hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Pandangan semacam
hukum dibuat untuk dilanggar karena praktiknya yang tidak dapat disembunyikan. Berlaku tegas layaknya tujuan hukum kepada yang dibawah tetapi bisa menjadi kiasan bagi yang diatas.
Karena secara filosofi lahirnya hukum itu agar meyarakat bisa mendapatkan keadilan dan harus dipatuhi antara pihak yang berperkara.
Hukum itu pasti. Ya atau tidak.
Walau dari banyak teori yang dijabarkan oleh praktisi hukum, definisi hukum arahnya sama yaitu untuk mengatur demi keadilan, kesejateraan dan melindungi.