rakyat hanya bisa sebatas demo, demo pun hanya di manfaatin oleh orang2 yang lagi berkonstelasi.
karena yang bisa bergerak mengajukan gugatan ke MK adalah paslon capres nya. yang bisa mengajukan interpelasi hak angket adalah anggota dewan para partai politik
Tetapi pada akhirnya terlepas dari rakyat yang memang bisa berdemo harusnya kita paham betul bahwa skema Demokrasi itu harusnya ada campur tangan rakyat di dalamnya karena bagaimanapun juga dari pengertian Demokrasi sendiri secara tidak langsung itu dari rakyat untuk rakyat tetapi untuk sekarang filosofi ini seperti tidak terlalu dianggap karena ada banyak sekali kecenderungan yang memang hanya mementingkan diri sendiri sebagai acuan bahwa politik digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok yang dibangun.
Adapun tentang masalah gugatan dan lainnya saat ini sedikit rumit sebenarnya karena terkadang untuk kasus yang terjadi saat ini mereka yang bahkan tidak menerima kekalahan juga bisa melakukan hal itu dengan dalih mereka memiliki bukti padahal itu lemah. Contoh yang terjadi sekarang di tempat yang saya tinggali sekarang dimana ada salah satu calon dari DPRD Kab/Kota yang memang tidak terima karena surat suara dia kalah dari calon yang lain dan mengatakan ada kecurangan dari petugas pemilu di beberapa TPS yang memang tidak mengharapkan dia terpilih padahal ketika sudah ada fix C1 dari kecamatan diberikan kepada yang lebih tinggi dalam hal ini dari kabupaten harusnya kita paham bahwa hasil rekapitulasi nya tidak akan salah karena sudah memasuki beberapa fase dari tps di cek ulang di desa dan kecamatan. Tetapi karena memang dia tidak terima ketika C1 dilimpahkan kepada Kabupaten dia mengatakan bahwa dia dicurangi karena hasil dari c1 tidak sesuai dengan target yang dia perkirakan dan meminta untuk mengusulkan pencoblosan ulang dan ini benar-benar menjadi sebuah kekonyolan. Sehingga dalam hal ini penting untuk pelaporan juga harus selektif agar jika memang kecurangan yang terjadi itu memang murni curang bukan semata-mata hanya sangkaan ketika amplp yang dia berikan dan perkirakan akan mencoblos tidak sesuai dengan rekapitulasi c1 yang sudah jelas-jelas ada saksi dan bukti terkait yang sudah ditetapkan sah.