Menurut saya, program IKD itu sih bagus dan bisa mempermudah dalam beraktifitas tetapi seharusnya kalau potokopi itu jangan dihapus juga karena kalau aturan itu diterapkan bisa berdampak bagi jasa rental fotocopi yang kehilangan penghasilan dari sana. Selain itu, potocopi juga masih membutuhkan terutama bagi para calon pemimpin di level provinsi, kabupaten/kota yang ingin maju melalui jalur independen dengan syarat harus mengumpulkan fotocopi sebanyak-banyaknya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Oleh kareana itu, selain adanya IKD tetapi alangkah lebih baiknya potocopi juga jangan dihilangkan sehingga masyarakat bisa memilih antara keduanya mau menggunakan IKD atau cukup dengan fotocopi fisik saja.
Ini hanya perencanaan kayaknya sebab sampai tadi siang saat membuat akte kelahiran anak dan kerumah sakit pertama diminta adalah foto copy ktp dan baru administrasinya lainnya, tapi harapan masyarakat semua mengiginkan bahwa cukup perlihatkan ktp saja tidak harus di foto copy kembali. sebab itu memperumit masalah karna dengan digitalisasi semua telah terkoneksi ke semua instansi
itu karena penggunaan IKD masih belum merata gan. dan sebagian masyarakat masih belum teredukasi sepenuhnya dengan aplikasi IKD.
wajar sih menurut saya karena masih dalam masa transisi dari tradisional ke digitalisasi.