PDIP memang bagusnya menjadi oposisi dan lebih garang ketika jadi oposisi seperti zaman SBY dulu. Kalau PDIP bergabung dalam pemerintahan, maka ya sangat kecil partai oposisi. Kalau partai oposisi kecil maka sperti sekarang yang terjadi, semua program pemerintah atau UU begitu mulus disahkan walaupun program atau UU itu bermasalah seperti UU Ciptaker dan IKN yang banyak dikritik oleh kalangan akademisi.
Terasa saat PDIP berada diluar pemerintahan. Setelah hasil pemilu ini final, maka untuk menjadi oposisi bukan hal mudah dan sanggup dipertahankan oleh partai. Perkataan salah satu calon didalam debat itu benar bahwa tidak semua orang tahan menjadi oposisi walau peran oposisi sama penting dalam berdemokrasi.
Jika para petinggi partai tidak sanggup berada diluar pemerintahan, ya mungkin saja oposisi akan kecil jika lobi-lobi yang dilakukan untuk melancarkan program pemerintahan terpilih diakomodir dengan jatah jabatan yang akan dijanjikan.
Kadang melihat sisitem Indonesia ini sangat aneh. Padahal sudah ada DPR, sudah ada DPD, sudah ada MPR yang akan akan menjadi Oposisi, tapi tidak berjalan dengan maksimal karena mereka yang ada di DPR mengikuti arahan ketua Partai bukan menjadi wakil rakyat. Kalau di pikir-pikir kembali Itu pertanda ketiga lembaga tersebut selama ini tidak berfungsi dengan benar. Yang selama ini terjadi jika partai tersebut sudah bergabung dengan pemerintah maka partai yang ada di DPR juga jadi bagian dari pemerintah. Padahal fungsi DPR adalah mengawasi pemerintahan. Makanya sekarang presiden terpilih sibuk melobi ketua-ketua partai agar masuk ke pemerinthan, kalau ketua partai sudah bagian dari pemerintah maka anggata partai DPR otomatis akan ikut dan diam.
Saya berharap PDI, PKS dan PKB di tetap menajdi Oposisi karena benar seperti yang anda katakan opsisi penting untuk tetap menjaga demokrasi berjalalan dengan sehat. Belajar dari 5 tahun yang lalu opsisi sedikt dan tidak terlalu kritis maka kebijkan-kebijakn dari pemerintah selalu tidak tepat sasaran bahkan sangat merugikan masyarakat. Seperti IKN misalnya, tanpa ada perdebatan tau-tau sudah jadi undang-undang. Setelah jadi Undang-undang baru berdebat seharusnya perdebatan saat pembuatan undang-undang sehingga pemerintah saat mengambil kebijakan tidak merugikan masayarakat kecil dan bermanfaat juga untuk investor asing. Dan masih banyak yang lain pemerintah membuat kebijakan tanpa ada yang kritisi sehingga kebijakan merugikan banyak pihak hanya menguntungkan investor asing.