Saya kira pemerintah harus membuat undang-undang yang benar-benar ampuh seperti UU penyitaan aset yang harus segera disahkan.
Menurutku UU tersebut sudah bisa diterapkan namun karena kebijakan untuk menyita asset sering tidak dilaksanakan sehingga jadi tidak efektif. Karena ketika sudah masuk pengadilan, asset-asset koruptor harus lebih dulu disiapkan untuk jadi barang bukti sehingga harus sampai keputusan pengadilan harus benar-benar inkract baru bisa semua set disita oleh negara. makanya banyak sampai sekarang asset-asset tersebut belum disita dan bahkan sampai dibiarkan rusak dan dipenuhi rumput liar