Post
Topic
Board Ekonomi, Politik, dan Budaya
Re: Bagaimana cara menghapus korupsi?
by
Epaper
on 26/03/2024, 15:43:45 UTC
korupsi itu sangat sulit dihapus. tetapi kalau menurut saya, salah satu cara untuk untuk mengurangi terjadi korupsi mungkin kalau UU perampasan aset bisa segera di sahkan. Bagi koruptor itu kalau sekedar berapa lama di penjara mereka tidak pernah takut hal ini sudah kita lihat bagaimana para koruptor yang setelah menjalani masa penjara tetapi begitu keluar masih saja melakukan korupsi. Tetapi yang ditakutkan oleh para koruptor itu kalau harta mereka di rampas karena mereka sangat takut kalau dimiskinkan karena jika itu terjadi bukan hanya yang bersangkutan saja akan terkena dampaknya tetapi juga terhadap keluarganya juga turut ikut miskin.

Nah ini betul, dan didalam UU perrampasan aset harus juga disertakan pasal/muatan pembuktian terbalik dimana terdakwa harus membuktikan bahwa kekayaan/aset yang terkait perkara tidak berasal dari tindak pidana.

Contoh, si anu korupsi 10M dan tidak terendus selama 10 tahun, dia gunakan sebagian uangnya untuk berbisnis dan menjadi sangat sukses.
Singkat cerita dari 10M tsb dia berhasil membeli segala macam dan menambah aset pribadinya menjadi sekitar 1T.
Nah kalau ada pembuktian terbalik ini, disidang nanti harta yang didapat dari hasil korupsi tsb bisa dikuasai oleh negara seluruhnya.

Pasal pembuktian terbalik ini belum ada di UU tentang tindak pidana korupsi/Tipikor dan UU tindak pidana pencucian uang/TPPU.
Jadi si anu kalau tertangkap hanya akan didakwa korupsi 10M nya saja, dan setelah menjalani hukuman si anu jelas akan hidup tenang dan bahagia dengan 1T yang tadi alias happy ending......

UU perampasan aset nya saja sejak 2012 sudah di buat rancangan nya mandek hanya sebatas usulan
ketika di tanyakan ke bambang pacul suruh lobi ke ketum partai nya
Sungguh ironi kalau begitu gan, seharusnya anggota DPR itu harus menampung aspirasi rakyat bukan jadi boneka ketum partai. Kalau harus lobi ke ketum partai soal UU perampasan aset tampaknya itu sulit terwujud karena para ketum juga kan takut kalau UU itu disahkan bisa-bisa tergangagu nanti pendapatan mereka.