[...]
Terima kasih sudah menerjemahkan topik ini Pandorak!
Saya sangat berharap kisah sedih yang disajikan dalam topik ini dapat menyadarkan seluruh pengguna di Indonesia akan bahaya yang terkait dengan platform terpusat. Melihat apa yang dialami seseorang setelah namanya dicuri harus membuat kita berpikir dua kali sebelum memberikan informasi pribadi kita kepada pihak ketiga.
Dan seperti yang kamu lihat, bahkan kepolisian pun tidak membantu dalam situasi seperti ini. Apa yang bisa kamu lakukan ? Perubahan nama saja tidak akan menyelesaikan masalah, karena berisiko menimbulkan kecurigaan yang lebih dalam dari pihak berwenang. Apakah layak hidup dengan rasa takut dan ditangkap di suatu tempat? Namun, hal ini bisa terjadi jika kamu menggunakan CEX yang dapat diretas kapan saja. Atau lebih buruk lagi, mereka dapat menjual informasi pribadimu!
Terima kasih sudah berkenan ikut berdiskusi di lokal Bahasa Indonesia.
Sepengetahuan saya rata-rata exchange aset kripto di Indonesia yang resmi dan mendapat izin beroperasi merupakan CEX (daftarnya bisa dilihat di sini:
https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto), dan kesemuanya mengharuskan KYC karena mengikuti regulasi dari pemerintah Indonesia.
Pedagang Aset Kripto wajib melakukan KYC (Know Your Custumer) saat penerimaan pelanggan. Setelah lulus proses identifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan APU dan PPT, pelanggan dapat diberikan akun untuk transaksi perdagangan asset Kripto.
Untuk keperluan trading aset kripto masih memungkinkan menggunakan DEX (dari luar), namun untuk keperluan withdraw ke mata uang Indonesia (Rupiah/IDR) mau tidak mau kami mesti menggunakan CEX yang dalam hal ini mengharuskan KYC. Selanjutnya, uang yang sudah di withdraw pun melalui bank yang juga menerapkan KYC.
Dilema? Ya, tentu saja.